Pekalongan--Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) diberbagai tingkat sekolah khususnya Tingkat SMP, SMA / SMK Negeri dan Swasta yang menerima dana
Bantuan.Operasional Sekolah (BOS) patut diawasi guna mencegah praktek pungutan liar ( pungli)
Hal itu disampaikan oleh, Ali Rosidin selaku Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) .
"ya benar patut diperhatikan dan diawasi pelaksanaan PPDB. Hal ini guna mencegah praktek adanya pungutan liar(pungli)" terangnya
Selanjutnya dikatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”)dilarang memungut biaya pada tahapan pelaksanaan PPDB dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB
Baca juga:
Kaidah Penulisan Tanda Baca
|
Kalau ada sekolah baik SMP, SMA/ SMK Negeri / Swasta dalam pelaksanaan PPDB berani memungut baik sumbangan/ bantuan berupa apa saja yang sifatnya wajib mengikat serta ditentukan waktu dan besaranya maka hal ini merupakan tindak pidana pungli" tegas Ali .
Lebih jauh dikatakan agar Kepala Dinas Pendidikan harus berani memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah yang melanggar peraturan menteri pendidikan.
Kepala sekolah dan Komite Sekolah harus patuh pada peraturan menteri pendidikan terkait pelaksanaan PPDB. Jangan jadikan sekolahan sebagai ajang bisnis " ujarnya
Paman Adam