Pekalongan--Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) diberbagai tingkat sekolah khususnya Tingkat SMP, SMA / SMK Negeri dan Swasta yang menerima dana
Bantuan.Operasional Sekolah (BOS) patut diawasi guna mencegah praktek pungutan liar ( pungli)
Hal itu disampaikan oleh, Ali Rosidin selaku Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) .
"ya benar patut diperhatikan dan diawasi pelaksanaan PPDB. Hal ini guna mencegah praktek adanya pungutan liar(pungli)" terangnya
Baca juga:
Struktur Ideal Sebuah Berita
|
Selanjutnya dikatakan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah (“BOS”)dilarang memungut biaya pada tahapan pelaksanaan PPDB dan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB
Kalau ada sekolah baik SMP, SMA/ SMK Negeri / Swasta dalam pelaksanaan PPDB berani memungut baik sumbangan/ bantuan berupa apa saja yang sifatnya wajib mengikat serta ditentukan waktu dan besaranya maka hal ini merupakan tindak pidana pungli" tegas Ali .
Lebih jauh dikatakan agar Kepala Dinas Pendidikan harus berani memberikan sanksi tegas kepada Kepala Sekolah yang melanggar peraturan menteri pendidikan.
Baca juga:
Jabatan dan Fungsi di Dunia Jurnalistik
|
Kepala sekolah dan Komite Sekolah harus patuh pada peraturan menteri pendidikan terkait pelaksanaan PPDB. Jangan jadikan sekolahan sebagai ajang bisnis " ujarnya
Paman Adam